KOMPAS.TV - Ketika mengurus dokumen penting yang hilang perlu mendapatkan surat dari kepolisian. Adapun surat yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Melansir dari Kompas.com berikut beberapa dokumen penting yang hilang dan membutuhkan SKTLK untuk mengurusnya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Ijazah Sertifikat tanah Dan masih banyak lainnyaUntuk mendapatkan surat kehilangan ini tidak perlu membayar alias gratis. Sebagai informasi penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Syarat Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian
Lampirkan identitas diri seperti fotokopi KTP dan fotokopi dokumen berikut: Buku rekening atau kartu ATM: Membawa surat pengantar dari bank BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat Ijazah: Membawa surat pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazahCara Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian
Datang ke kantor polisi setempat, Polsek atau Polda Menuju ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud untuk membuat SLTLK Isi formulir yang tersedia terkait kronologi seputar kehilangan Menyerahkan syarat dokumen Tunggu hingga petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLKBaca Juga Cara Cek Status NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online dan Cara Mengaktifkannya Kembali di https://www.kompas.tv/nasional/465047/cara-cek-status-npwp-masih-aktif-atau-tidak-secara-online-dan-cara-mengaktifkannya-kembali
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465450/tidak-dipungut-biaya-ini-cara-mengurus-surat-kehilangan-di-kantor-polisi-sinau